Selamat Datang di Web Resmi SCBD Sragen www.sragencapacitybuilding.blogspot.com
Thursday 3 December 2009

Maksud SCBD

SCBD adalah merupakan suatu program lintas sektoral untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan atau kapasitasnya dalam memberikan pelayanan bagi publik dan melaksanakan kewajian-kewajiban kepemerintahan lainnya.

Dalam KAK telah disebutkan bahwa SCBD mempunyai 4 (empat) tujuan, yaitu :

  • Pelayanan yang lebih efisien dan pemeliharaan pelayanan dan fasilitas publik sesuai dengan standar pelayanan minimal Pemerintah Indonesia (antara lain kesehatan, pendidikan, penyediaan air minum, persampahan, pengendalian banjir, dan drainase dan lain-lain).
  • Promosi pembangunan ekonomi yang berkeadilan secara yang lebih efisien.
  • Manajemen program pengurangan kemiskinan yang lebih efisien
  • Pelembagaan praktik tata pemerintahan yang baik

Sejak diundangkannya dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, belum ada parameter yang jelas seberapa efektif sebuah pemerintah daerah dikatakan berhasil menerapkan model desentralisasi. Karena itu SCBD diharapkan memberikan guidelines secara praktis untuk mempercepat akselerasi desentralisasi sebagaimana yang diharapkan dari tujuan pertama. Dengan adanya acuan standar pelayanan minimum, maka kinerja pemerintah daerah dapat diukur dan diperbaiki kinerjanya setiap saat. Dengan demikian kinerja pemerintah daerah dapat semakin meningkat.

Dengan meningkatnya kinerja pemerintah maka tujuan kedua SCBD akan dapat dicapai. Tujuan kedua SCBD adalah untuk menata secara proporsional tugas, fungsi, sistim keuangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Sehingga keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dicapai secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan pemda kepada masyarakat secara terbuka dan berkeadilan.


Tertatanya kinerja pemda dan meningkatkannya pembangunan ekonomi akan mampu mengurangi kemiskinan secara lebih efisien. Hal ini terjadi karena akan terbukanya peluang-peluang ekonomi yang akan mampu menyerap tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran dan secara signifikan akan dapat mengurangi kemiskinan. Dengan demikian untuk tujuan ketiga adalah untuk memfasilitasi pengerahan sumber-sumber dana daerah. Serta mendorong penggunaan dana daerah secara efektif dan efisien. Dengan demikian akan mengembangkan sistem kelembagaan yang memadai serta pengembangan kapasitas inti dan sumberdaya manusia agar lebih berkemampuan untuk menjawab kebutuhan pelaksanaan dan manajemen dari sistem pemerintah daerah yang berorientasi kepada kinerja.


Sebagai tujuan terakhir dari SCBD adalah melembagakan praktik-praktik tata pemerintahan yang baik, sebagaimana keberhasilan yang dilakukan pada tujuan-tujuan sebelumnya. Pelembagaan tersebut harus dilakukan agar tercapai suatu sistem peningkatan kapasitas yang berkesinambungan. Sehingga keberhasilan pembangunan tidak bergantung pada siapa yang memimpin tetapi kinerja akan berlangusng secara sistem yang berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dukungan terhadap desentralisasi melalui perangkat pemerintah daerah yang lebih transparan, bertanggungjawab dan demokratis.

Pemahaman CB-AP

Rencana Tindak Peningkatan Kapasitas atau Capacity Building Action Plan (CB-AP) adalah perencanaan kegiatan yang mengacu kepada tujuan SCBD. Dalam hal ini, CB-AP merupakan suatu rencana yang komprehensif dan sistematis untuk membantu pemda menilai kebutuhan akan peningkatan kapasitasnya, menetapkan prioritas-prioritas mereka, serta menentukan strategi dan rencana bagi tindakan-tindakan dan investasi peningkatan kapasitas mereka. CB-AP menggunakan suatu instrumen berdasar menu yang fleksibel, yang bermanfaat untuk: (i) memudahkan penyusunan program-program individual yang dikendalikan oleh kebutuhan; dan (ii) menertibkan proses perencanaan dan pemrograman investasi bagi peningkatan kapasitas pemerintah daerah.

Mempermudah; diharapkan bahwa dengan menggunakan pendekatan ini penyusunan suatu perencanaan akan menjadi lebih mudah dengan merasionalisasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh suatu program efektif. Pendekatan CB-AP mengarahkan penggunanya pada proses sistematis yang membantu untuk mengidentifikasikan: (i) aspek-aspek peningkatan kapasitas; (ii) strategi peningkatan kapasitas untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan kinerja yang ada pada saat ini; (iii) faktor-faktor yang diperlukan untuk mencapai standar ukuran di setiap sub sektor; (iv) aspek-aspek perencanaan suatu program kegiatan; (v) startegi penyusunan program kegiatan secara terinci. Tertib/Disiplin; yang dimaksud adalah bahwa proses CB-AP akan memungkinkan pemda untuk membuat pendekatan sesuai kondisi khusus mereka dan dan rasional sehingga akan dilaksanakan secara konsisten.

Proses CB-AP mengidentifikasikan kekurangan-kekurangan kondisi yang ada dan mengusulkan langkah-langkah untuk membuat program secara bertahap tentang tindakan-tindakan yang dibutuhkan, antara lain: reorganisasi, rasionalisasi pengembangan sistem, pelatihan, penerimaan dan pengurangan pegawai, serta langkah-langkah manajemen dan pemberian insentif. Adapun rencana implementasi persamaan gender diajukan bersamaan pada setiap kegiatan CBAP.

CB-AP memuat contoh ‘pengalaman-pengalaman/praktek-praktek terbaik’ terkini tentang peningkatan kapasitas kelembagaan. Oleh karena itu, CBAP tidak membatasi hanya pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau ‘pelatihan’ saja. Namun CBAP juga menampilkan suatu program terpadu mulai dari dukungan bagi kerangka strategis, lembaga yang berkemampuan, manajemen yang lebih baik, serta piranti keras dan piranti lunaknya. Pengembangan suatu CB-AP disyaratkan bagi pemerintah daerah yang akan berpartisipasi dalam program SCBD. Setiap CB-AP akan didasarkan pada format umum dari pusat untuk memfasilitasi dukungan penyiapan, manajemen proses, pengendalian kualitas, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Pada akhirnya, CB-AP akan menggambarkan suatu strategi peningkatan kapasitas terpadu yang berisi unsur-unsur utama (Komponen) sebagai berikut:

  1. Kerangka Peningkatan Kapasitas (mencakup kebijakan, strategi, serta sasaran kinerja)
  2. Perkuatan Kelembagaan (mencakup restrukturisasi, pengaturan, pedoman dan sistem manajemen)
  3. Manajemen Sumber Daya Manusia (termasuk rasionalisasi kelembagaan dan sistem pelatihan)
  4. Pengembangan Sumber Daya Manusia (termasuk pendidikan dan pelatihan)
  5. Pembiayaan dan Penganggaran (mencakup alokasi sumberdaya secara berkesinambungan)

CB-AP disusun oleh Tim Teknis Kabupaten dengan berpedoman pada Buku Pedoman Penyusunan CB-AP yang disusun oleh Core Team SCBD di pusat. Di samping itu di dalam penyusunan CB-AP melalui FISA (Fasilitated I Self Assessment) dan TNA (Training Need Assessment ) akan dibantu oleh Field Team dari pusat yang ditugaskan untuk membantu Tim Teknis di kabupaten.

Konsistensi Tahap Pelaksanaan

Pada dasarnya, pelaksanaan seluruh kegiatan SCBD dibagi ke dalam 4 tahap utama, yaitu :

  • Pertama, tahap persiapan yang dimulai dari identifikasi permasalahan dan potensi sumberdaya.
  • Kedua, tahap penelusuran kebutuhan peningkatan kapasitas; Untuk melaksanakannya diperlukan 2 pendekatan, yaitu pendekatan melalui FISA (Facilitated Institutional Self Assessment) serta pendekatan TNA (Training Needs Assessment);
  • Ketiga, tahap penyusunan Rencana Tindak Peningkatan Kapasitas (Capacity Building Action Plan = CB-AP) sejak dari punusunan draft sampai mendapat persetujuan dan pengesahannya;
  • Keempat, Pelaksanaan CB-AP oleh penyedia jasa.

Pembiayaan yang Efektif

Proyek SCBD di kabupaten/kota dilaksanakan selama 5 tahun dengan biaya pelaksanaan untuk 3 tahun pertama proyek sebesar US$ 1 juta (80%) berasal dari ADB yang disalurkan melalui APBN dan US$ 0,25 juta (20%) berasal dari APBD, sedangkan biaya pelaksanaan untuk tahun ke-4 dan tahun ke-5 sepenuhnya berasal dari APBD.

Pembiayaan pada tahun pertama ditekankan untuk menyusun fondasi bagi sistem kelembagaan yang efisien. Pada tahun kedua, pembiayaan ditekankan untuk pelaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia. Sedangkan pada tahun ketiga, pembiayaan lebih ditekankan untuk melakukan pelatihan bagi staf kunci dan pengembangan staf yang berpotensi. Pengucuran dana hibah dari APBN dan realisasi dana pendamping dari APBD, dilakukan secara bertahap dengan proporsi 30% pada tahun I, 40% pada tahun II, dan 30% pada tahun III.

Wednesday 2 December 2009

Kegiatan Berkesinambungan

SCBD akan menekankan aspek ”kesinambungan” melalui “pengalihan” secara bertahap program-program proyek selama keikutsertaan pemerintah daerah dalam kegiatan ini. Secara khusus, pengenalan proses perencanaan lima tahunan bagi peningkatan kapasitas sangat penting. Hal ini dimaksudkan agar siklus tersebut dapat dilembagakan pada pemda, misalnya rencana lima tahun berikutnya akan mulai disusun pada tahun kelima SCBD, dan akan siap untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya, pada saat proyek inl berakhir.

Sistem yang berkesinambungan harus sudah digunakan dalam jangka waktu 5 tahun pelaksanaan SCBD. Dukungan pendanaan bagi investasi program akan mencapai puncaknya pada tahun ke-2, dan akan berhenti setelah tahun ke-3. Pemda harus mendanai program-program mereka sendiri untuk tahun ke-4 dan ke-5. SCBD akan memantau pelaksanaan selama jangka waktu tersebut, serta memberikan dukungan teknis apabila diperlukan.

SCBD juga akan mengubah tata-cara pemberian pelayanan dalam peningkatan kapasitas. Kegiatan proyek ini tidak terbatas pada kegiatan pelatihan yang dapat diberikan oleh lembaga-lembaga pelatihan pemerintah; namun juga akan menggunakan sumberdaya lainnya termasuk: universitas, LSM dan lembaga swasta. Oleh karenanya SCBD menggunakan definisi yang luas mengenai peningkatan kapasitas dengan memberikan perhatian pada kapasitas kelembagaan, tidak hanya mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

SIMONEP

SIMPEG

CATEGORY

Followers

Powered by Blogger.