Selamat Datang di Web Resmi SCBD Sragen www.sragencapacitybuilding.blogspot.com
Tuesday 20 April 2010

Pemkab Adakan Seminar Good Governance

SRAGEN – Pemkab menggelar Seminar Good Governance dengan tema “Kepemerintahan yang Baik dan Etika Pemerintah”, Sabtu (17/4). Acara berlangsung di Ruang Sukowati kompleks kantor Setda Sragen, diikuti oleh Camat serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemkab Sragen dengan Asian Development Bank (ADB), Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri serta Lembaga Adminstrasi Negara (LAN).

Dalam sambutannya Bupati Sragen H. Untung Wiyono mengatakan istilah good governance tidak asing lagi di lingkungan Pemkab Sragen dan selama ini sudah berjalan baik. Melalui seminar ini diharapkan pemahaman mengenai Good Governance akan semakin baik. Sehingga setiap SKPD dapat menjalankan perannya dan Kabupaten Sragen akan lebih maju serta menjadikan prastasi adalah tradisi.

Bupati menegaskan kelemahan bangsa disebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Terkait hal ini Pemkab Sragen mengupayakan pendidikan formal dan non-formal untuk membentuk manusia yang berkualitas unggul. Upaya bidang pendidikan non-formal seperti penyediaan jurusan kepandaian/ketrampilan khusus dan pembekalan life skill. Bagi siswa sekolah, ada empat hal yang menjadi kurikulum wajib. Diantaranya Bahasa Inggris, Teknologi Informasi (TI), ilmu wirausaha, pendidikan budi pekerti dan wawasan kebangsaan.

Kepala Bappeda Sragen, Ir. Darmawan, MT, MM, dalam laporan tertulisnya yang dibacakan oleh Ir. Simon Nugroho, mengatakan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan good governace untuk mengatur perilaku pelayanan publik sudah banyak diterbitkan. Namun pelaksanaan tata pemerintahan yang baik di lapangan tergantung pada keingingan dan kemauan daerah masing-masing. Dengan otonomi luas yang diterapkan pemerintah daerah, maka diperlukan aparat birokrasi yang memiliki pemikiran luas dan berkinerja baik.

Selanjutnya melalui Sustainable Capacity Building for Decentralization Project (SCDB-P) akan dikembangkan capacity building untuk mendukung program visi dan misi Kabupaten Sragen. Terlebih lagi, Kabupaten Sragen sebagai salah satu kabupaten yang mengedepankan pelayanan publik, investasi dan kewirausahaan yang didukung aparat pemerintah berkualitas, sangat peduli dalam penyusunan kerangka kebijakan good governance ini. Dengan harapan dapat diterapkan dalam sistem kerja dan pelayanan oleh aparat Pemkab Sragen. (Source: Sragen Online, 19/04/2010)

Dari Seminar Good Governance: Wujudkan Pemerintahan Yang Baik Di Indonesia

SRAGEN - Seminar Good Governance dengan tema “Kepemerintahan yang Baik dan Etika Pemerintah”, Sabtu (17/4), menghadirkan dua narasumber. Yakni Prof. Dr. Yeremias T Keban, SU, MURP, dari FISIPOL Universitas Gadjah Mada serta Drs. Sudarmo, MA, Ph.D dari FISIP Universitas Negeri Sebelas Maret.

Yeremias Keban menyampaikan materi Mengendalikan Capacity Building dan Good Governance di Daerah. Ia menguraikan reformasi birokrasi dijalankan karena praktek KKN masing tinggi, kualitas pelayanan belum memadai, tingkat efsisiensi efektivitas dan produktivitas belum optimal, transparansi dan akuntabilitas masih rendah serta kurangnya disiplin dan etos kerja. Reformasi birokrasi menjadi pilihan karena merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Lebih lanjut Yeremias Keban memaparkan reformasi birokrasi sangat tergantung dari dua faktor penentu yakni intensitas capacity building dan keterlanjutan good governance. Birokrat dibekali kemampuan tinggi secara intensif dan bekerja di dalam organisasi yang sehat akan cenderung melaksanakan prinsip good governance. Birokrat yang selalu menggunakan pronsip good governance mencapai tujuan reformasi birokrasi yakni berkinerja lebih tinggi khususnya dalam membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, berintegritas dan mendapatkan trust dari masyarakat.

Sementara Sudarmo menyampaikan materi tentang Kerangka Kebijakan Untuk Penerapan Good Governance di Kabupaten Sragen. Ia menguraikan Good Governance menjadi salah satu konsep untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. Secara garis besar ada empat pilar utama strategi dan kebijakan yang dapat diterapkan di Kabupaten Sragen. Diantaranya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi. (Source: Sragen Online)

Thursday 1 April 2010

Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)- Dunia Usaha

CSS Dunia Usaha dimaksudkan untuk mengetahui opini kalangan dunia usaha para pelaku bisnis terhadap Layanan Publik yang disediakan oleh Pemkab Sragen yang relevan dengan kepentingan dunia usaha. Survey ini merupakan satu dari tiga benchmarking survey, atau survey awal, guna mengetahui tingkat kinerja Pemkab Sragen sebelum dilakukannya kegiatan peningkatan kapasitas dalam program SCBD. Di akhir program SCBD survey CSS ini juga akan dilakukan kembali guna mengetahui hasil atau pengaruh dari kegiatan peningkatan kepasitas yang sudah dilakukan.

Dalam gambaran yang lebih umum, survey ini memiliki beberapa fungsi pokok antara lain:

  1. Mengetahui karakteristik skala usaha masyarakat pebisnis di Kabupaten Sragen.
  2. Mengetahui respon masyarakat bisnis terhadap berbagai macam pelayanan publik yang sudah diselenggarakan pemerintah Kabupaten Sragen.
  3. Mengidentifikasi permasalahan mengenai kualitas pelayanan pemerintah daerah kabupaten Sragen dari perspektif kalangan masyarakat pebisnis, sebagai tolak ukur perbaikan kualitas pelayanan.

Informasi yang disurvey mencakup tiga hal:

  1. Pelayanan dasar yang terdiri dari pelayanan administrasi berupa perizinan IMB, izin usaha, izin lingkungan, dan pajak daerah atau retribusi daerah.
  2. Infrastruktur dasar dan kegunaannya yang meliputi; jalan, drainase, kebersihan jalan, penerangan jalan, penyediaan air, pembuangan limbah, pengaturan lalu lintas, pemungutan sampah, dan pencegahan kebakaran.
  3. Pertanyaan umum yang meliputi pertanyaan tentang; transparansi, akuntabilitas, partisipasi, upaya – upaya pro-aktif dari pemda untuk membantu sektor bisnis, dan penegakan hukum dan peraturan daerah.

Pengambilan sampel pada msayrakat dunia usaha dikelompokkan dalam tiga tipe perusahaan yaitu pengelolaan perusahaan pemilik dengan 10 karyawan atau kurang (kecil), pemilik dengan 50 karyawan atau kurang (sedang), dan pemilik dengan lebih dari 50 karyawan ( besar).

Berdasarkan pengelompokkan tersebut, metode survey ini menggunakan stratified random sampling atau sampling acak terstruktur, dengan harapan keempat pengelompokan tipe perusahaan terwakili.

Hasil survey CSS Dunia menunjukkan bahwa secara umum masyarakat bisnis di wilayah Kabupaten Sragen cukup puas dengan layanan publik, baik yang bersifat umum maupun yang relevan secara khusus terhadap dunia usaha. Namun demikian ada beberapa hal yang perlsu mendapat perhatian. Misalnya, baru sekitar 50% masyarakat bisnis di Kabupaten Sragen memiliki IMB dan Ijin Usaha. Dan lebih dari 80% masyarakat bisnis tidak membayar pajak dengan berbagai alasan. Yang meurusan ijin lingkungan oleh masyarakat bisnis masih dibawah 50 %.

Secara umum masyarakat pebisnis tidak puas terhadap (1) usaha pemda dalam memerangi korupsi dan meminimalisir kesempatan untuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan (2) usaha pemda dalam memastikan keadilan pelayanan dan transparansi dalam menyelenggarakan kontrak .

Aksesibilitas Pemerintah

Masyarakat pebisnis secara umum puas terhadap cara pemda dalam membantu perusahaan untuk memahami bagaimana cara memperoleh pendapatan, merencanakan penggunaan uang, dan keperluan pembelanjaan. Secara umum masyarakat pebisnis menyatakan kepuasannya dalam hal (1) kemampuan pemda untuk menegakkan hukum dan peraturan daerah tentang pedagang jalanan (2) kemampuan pemda untuk menegakkan hukum dan peraturan daerah tentang industri lokal yang tidak terdaftar (3) kemampuan pemda untuk menegakkan hukum dan peraturan tentang keamanan pedagang dan pebisnis yang terdaftar (4) kemampuan pemda untuk menegakkan peraturan lingkungan mengenai polusi udara, air dan suara. Untuk mengetahui hasil Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)-Dunia Usaha dapat didownload disini

Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)- Masyarakat

CSS Masyarakat ini merupakan satu dari 3 benchmarking survey yang dilakukan di awal program SCBD, untuk nantinya dilakukan ulang di akhir periode program SCBD guna mengetahui dan mengukur dampak intervensi program-program peningkatan kapasitas yang sudah dilakukan. Survey ini bertujuan mengetahui opini anggota masyarakat Kabupaten Sragen terhadap ketersediaan dan kualitas layanan publik Pemkab Sragen. Layanan Publik dalam hal ini merupakan produk akhir dari kegiatan birokrasi kepemerintahan. Layanan Publik, dengan demikian, sekaligus menjadi muara akhir dari keseluruhan kinerja pemerintahan Kabupaten Sragen. Oleh karena itu, dengan mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas layanan publik Pemda Sragen, survey ini secara implikatif sudah akan mengukur tingkat kualitas kinerja pemerintah daerah Kab. Sragen.

Ruang lingkup pelayanan pemerintah daerah yang disurvey dispesifikasikan dalam pelayanan administrasi dasar ( KTP, mendaftarkan kelahiran dan kematian, IMB, sertifikasi tanah, perijinan), infrastruktur dan utiliti dasar (kualitas jalan, drainase, kualitas kebersihan, penerangan jalan, PDAM, jasa pembuangan limbah, irigasi, dan layanan MCK), transportasi dan manajemen lalu lintas (pengaturan lalu lintas, transportasi publik), pelayanan jasa publik (jasa pengumpulan sampah dan kualitas pemadaman kebakaran), pelayanan sosial dasar (pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas area publik terbuka), dan ekonomi (pasar lokal, bantuan dari pemda dan program khusus pemerintah), dan umum.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Sragen Tahun 2006, jumlah penduduk di Kabupaten Sragen sejumlah 863.941. Mengacu pada ketentuan jumlah sampel pada tingkat kepercayaan 95 % dengan confidence interval 5 % untuk populasi diatas 100.000 hingga 10.000.000 maka jumlah responden yang diambil sejumlah 384, yang diambil secara merata di seluruh Kabupaten Sragen, dan berikut gambaran populasi di Kabupaten Sragen :

Metode sampel yang digunakan adalah stratified random sampling mula mula dibagi kecamatan menjadi tiga bagian yaitu urban, rural, dan marginal karena tiga kategori tersebut dianggap mewakili karakteristik responden sehingga pemerataan pengambilan sampel dapat dicapai, dari 20 kecamatan yang ada ditentukan 10 kecamatan secara purposive karena berdasarkan survei sebelumnya 10 kecamatan tersebut mewakili dari 3 kategori urban, rural, dan marginal.

Hasil survey menunjukkan bahwa secara umum masyarakat cukup puas dengan layanan publik Pemkab Sragen. Tingkat kepuasan tinggi pada administrasi dasar terdapat pada kemudahan pengurusan KTP, Mengurus akte kelahiran kematian, Surat ijin membangun bangunan, mengurus lisensi bisnis serta kemudahan dengan adanya bantuan pemda dalam pengurusan tanah. Faktor yang umum dirasakan responden mempengaruhi kepuasan penggunaan pelayanann adalah kelambatan pengurusan dan waktu yang lama. Adapun untuk infrastruktur dasar kepuasan signifikan terdapat pada kualitas penggunaan PDAM dan fasilitas MCK, kemudian faktor umum yang mempengaruhi kepuasan responden adalah jumlah ketersediaan sarana yang sedikit, ketidak sesuaian fasilitas, proses pemeliharaan dan standar kualitas. Terkait dengan trasnportasi dan manajemen diperoleh tingkat kepuasan yang rendah, hal ini didasari faktor ketertiban, ketersediaan dan kondisi sarana transportasi yang perlu diperbaiki. Sehubungan dengan pelayanan sosial dasar, tingkat kepuasan tinggi terdapat pada pendidikan publik, pelayanan kesehatan publik, dan fasilitas terbuka, adapun faktor yang mempengaruhi ketidakpuasan responden didasari oleh faktor kualitas yang harus ditingkatkan. Kemudian untuk aspek dukungan ekonomi dasar kepuasan signifikan terdapat pada pemanfaatan pasar lokal dan program khusus pemerintah yang diadministrasikan melalui pemda, adapun faktor yang mempengaruhi ketidakpuasan responden adalah ketidaktepatan sasaran penyampaian bantuan.

Adapun respon masyarakat terhadap berbagai macam pelayanan publik pemerintah daerah Kabupaten Sragen menunjukkan respon positif dan negatif di berbagai aspek. Respon negatif yang perlu diperhatikan berupa ketidakpuasan responden di dalam aspek ketenagakerjaan, pemberantasan korupsi, pelayanan publik secara berkeadilan, peluang masyarakat yang sama untuk bekerja di pemda, akses masyarakat terhadap keputusan yang dibuat DPRD/pemda, aksesibilitas dan responsivitas yang kurang dari Bupati, serta tingkat partisipasi dalam membuat kebijakan. Untuk mengetahui hasil Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)-Masyarakat dapat didownload disini.

SIMONEP

SIMPEG

CATEGORY

Followers

Powered by Blogger.