Selamat Datang di Web Resmi SCBD Sragen www.sragencapacitybuilding.blogspot.com
Saturday 29 January 2011

Kunjungi Pasar Bunder, Kenali Potensi PAD

Pasar merupakan suatu tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk melakukan transaksi jual beli barang dan jasa. Berada dalam suatu pasar, maka kita akan menjumpai berbagai penjual dan pembeli dengan berbagai jenis barang mulai dari kebutuhan pangan juga kebutuhan sandang. Pasar adalah bagian yang tak terpisahkan dengan kebutuhan dasar manusia. Tak sekedar sebagai pemenuh kebutuhan sehari-hari, pasar adalah sektor yang paling berpotensi dalam menumbuh kembangkan perkenomomian disuatu daerah atau wilayah.

Potensi pasar lainnya, pasar berfungsi sebagai salah satu penyumbang pendapatan daerah. Melalui kewajiban-kewajiban yang harus dibayar oleh para pedagang, keberadaan sebuah pasar membawa angin segar bagi Pemerintahan Daerah. Pasalnya melalui penarikan pajak dan retribusi yang dikenakan pada pedagang, setiap tahunnya pasar mempu memberi sumbangan yang berarti bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian pula dengan keberadaan Pasar Bunder di Kabupaten Sragen. Pasar yang yang terletak di pusat Kota Sragen ini memiliki jumlah kios dan los yang cukup banyak. Pasar Bunder merupakan salah satu pasar yang memiliki potensi PAD yang cukup besar dengan jumlah pedagang yang tak sedikit. Bila potensi tersebut diopimalkan, maka pasar tradisional tersebut dapat member sumbangan yang besar bagi pendapatan daerah Kabupaten Sragen. Hal demikian seperti yang diungkapkan Andi Dwi Bayu (Akademisi) saat mengisi Diklat Pendapatan Daerah (27/01/11).

Selain diisi dengan materi di Aula Merbabu Badan Diklat dan Litbang Kab. Sragen, peserta diklat juga diajak langsung praktek kelapangan, salah satunya ke Pasar Bunder Sragen. Siang itu, sekitar pukul 10.00 Andi Dwi Bayu beserta peserta diklat yang terdiri dari pejabat perencana teknis pengelola PAD Kabupaten Sragen terlihat mengunjungi Pasar Bunder. Berbaur menjadi satu dengan para pedagang dan mempraktekkan mekanisme penarikan retribusi. Menyusuri los-los yang tertata rapi, sambil sesekali menanyakan hal-hal yang bersangkutan dengan pajak dan retribusi pada para pedagang.

Berada di salah satu pasar tradisional yang menjadi percontohan Pasar Sehat dari Departemen Kesehatan RI tersebut, para peserta diklat mengenal lebih dalam mengenai pembentukan potensi pasar, cara memungut retribusi dan menentukan tarif retribusi. Seperti yang diungkapkan salah satu peserta diklat, Dian dari Badan Perijinan Terpadu (BTP). Ia mengatakan bahwa kunjungannya ke pasar Bunder adalah untuk mengecek secara riil potensi pasar serta mekanisme untuk mengoptimalkan potensi pasar yang berupa pajak dan retribusi.

Potensi Pasar Bunder

Menurut Andy Dwi Bayu, potensi pasar yang ada di Pasar Bunder adalah retribusi pasar, retribusi kios yang per satu meter dapat ditarik Rp. 100/hari, retribusi los dan retribusi dasaran. “Dari Pasar Bunder saja, banyak potensi yang dapat dioptimalkan, belum lagi retribusi kebersihan, penitipan sepeda motor, parkiran yang berada ditepi jalan dan toilet”, tambahnya. Bila retribusi-retribusi itu dikelola dengan mekanisme yang benar maka pasar dapat memberi sumbangan yang berarti bagi PAD.

Kunjungan pasar tersebut merupakan salah satu kegiatan diklat yang diadakan Proyek Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan (SCBD) Kab.Sragen. Diklat yang dilaksanakan mulai 24 Januari tersebut berlangsung selama enam hari. Selain mempelajari materi mengenai kebijakan peningkatan PAD, teknik optimalisasi PAD, peserta juga diajak terjun langsung ke lapangan yaitu ke Pasar Bunder dan beberapa area parkir potensial di pusat Kota Sragen.

Pasar dipilih sebagai tempat praktek diklat karena dinilai sebagai tempat yang representatif bagi peserta untuk memprkatekkan langsung mekanisme penarikan retribusi. Selain mudah untuk dijangkau, didalamnya terdapat banyak prektek-praktek penarikan retribusi sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah.

Ditanya mengenai apakah mempelajari mekanisme penarikan pajak dan retribusi di pasar dapat diaplikasikan dengan penarikan pajak dan retribusi di tempat lainnya, Zulfikar sebagai salah tim pemateri menjawab dengan yakin. “Tentu hal ini dapat diaplikasikan, khususnya untuk retribusi,” ujarnya.

Sebagai contoh penarikan retribusi yang dikenakan pada pengunjung tempat-tempat pariwisata. Cara perhitungan tarif retribusi pasar tak jauh berbeda dengan perhitungan karcis masuk tempat pariwisata. Hal itu dihitung berdasarkan seberapa besar pasar atau tempat pariwisata mengeluarkan biaya untuk pelayanan pada masyarakat. “Cara pemungutannya pun tak jauh berbeda, yaitu dengan sistem karcis “, jelas Zulfikar.

Setelah cukup mendapatkan informasi dan praktek langsung kelapangan tentang potensi pasar, para peserta kembali ke tempat diklat semula. Dengan mengikuti diklat ini, diharapkan para peserta dapat mengenali potensi pendapatan daerah Kab. Sragen serta dapat mengelolanya secara maksimal, sehingga peningkatan pendapatan daerah yang signifikan dapat tercapai.(Siwi)

SIMONEP

SIMPEG

CATEGORY

Followers

Powered by Blogger.