Selamat Datang di Web Resmi SCBD Sragen www.sragencapacitybuilding.blogspot.com
Showing posts with label SCBD. Show all posts
Showing posts with label SCBD. Show all posts
Friday, 18 February 2011

GIS Sragen Mampu Menjangkau Pedesaan

Sragen-Informasi geografi Sragen kini semakin mudah diakses dengan keberadaan GIS atau sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi berefrensi geografis.

GIS yang dibuat sejak tahun 2009 tersebut, kini semakin terasa manfaatnya dalam mengelola informasi geografi di wilayah Sragen. Hal itu karena GIS selalu ditingkatkan kapasitasnya serta dipantau perkembangannya oleh SCBD Sragen bersama dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pusat Data Elektronik (PDE) dan Bappeda Sragen.

Salah satu kegiatan peningkatan kapasitas GIS adalah up dating pengembangan sistem informasi geografi yang diadakan di Kantor Kepala PDE Sragen. Melalui kegiatan ini, peserta memantau secara bersama-sama perkembangan sistem komputer geografi tersebut serta mendiskusikan hal-hal apa yang perlu diperbaiki sehingga GIS semakin memudahkan dalam memperoleh data spacial geografi.

Dari hasil semiloka diperoleh kesimpulan bahwa GIS Sragen diharapkan tidak hanya mampu menyediakan informasi geografi dari tingkat kecamatan saja, namun sampai tingkat pedesaan.

Sistem Informasi Geografi Sragen akan menyediakan 33 peta tematik, antara lain peta tematik kepadatan penduduk, administrasi, peta jalan, peta air, geologi dan sebagainya. Selanjutnya peta tematik tersebut akan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan informasi geografi wilayah Kabupaten Sragen.
Thursday, 30 December 2010

Excecutive Summary Kegiatan Penyusunan SCBD

Pada tahun 2010, SCBD Sragen telah melaksanakan 24 kegiatan penyusunan. Berikut ini adalah excecutive summary dari kegiatan tersebut baik dalam versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris:
  1. Penyusunan Kerangka Kebijakan Good Governance (Indonesia) (Inggris)
  2. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kabupaten Sragen (Indonesia)(Inggris)
  3. Penyusunan Instrumen Monev PUG dan PUHA (Indonesia) (Inggris)
  4. Survey Audit Kinerja Peemerintah Daerah (Indonesia) (Inggris)
  5. Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)- Masyarakat (Indonesia) (Inggris)
  6. Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)-Dunia Usaha (Indonesia) (Inggris)
  7. Penyusunan Sistem Pemantauan dan Pengukuran Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah (Indonesia) (Inggris)
  8. Penyusunan Sistem Evaluasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerntah Daerah (Indonesia) (Inggris)
  9. Penyusunan Sistem Pelaporan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah (Indonesia) (Inggris)
  10. Penyusunan Perda Tentang Pengelolaan Aset Daerah (Indonesia) (Inggris)
  11. Evaluasi dan Penyempurnaan Perda SOTK (Indonesia) (Inggris)
  12. Standar Operasional Prosedur (SOP) Tentang Hubungan Antar Intern Satuan Kerja (Indonesia) (Inggris)
  13. Pedoman Rinci Analisa Jabatan (Indonesia) (Inggris)
  14. Penyusunan Pedoman Standar Audit Pemerintahan (Indonesia) (Inggris)
  15. Pedoman Sistem Fit and Propertest Jabatan Struktural (Indonesia) (Inggris)
  16. Penyusunan Analisa Beban Kerja (Indonesia) (Inggris)
  17. Pembuatan dan Pengembangan Sistem Perencanaan Pegawai (Indonesia) (Inggris)
  18. Pengembangan Sistem Seleksi dan Penetapan Pegawai Baru (Indonesia) (Inggris)
  19. Analisa Tugas dan Kompetensi (Indonesia) (Inggris)
  20. Sistem Administrasi Kepegawaian (Indonesia) (Inggris)
  21. Penyusunan Pedoman Perencanaan Diklat (Indonesia) (Inggris)
  22. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Diklat (Indonesia) (Inggris)
  23. Penyusunan Pedoman Sistem Evaluasi Diklat (Indonesia) (Inggris)
  24. Penyusunan Sarana dan Prasarana Perkotaan (Indonesia) (Inggris)
Thursday, 8 July 2010

SCBD Sragen Seminarkan Instrumen Monev PUG dan PUHA

Sragen-Dalam rangka memberikan kesepahaman kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Sragen mengenai instrumen monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program responsive gender dan anak di Kabupaten Sragen, SCBD Sragen bersama dengan leading Bappeda Sragen adakan kegiatan Seminar Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.

Penyusunan Instrumen Monev PUG dan PUHA yang telah disusun oleh tim ahli gender yang terdiri dari Kuswardhani, S.H.,M.Hum Dra. Chusniatun, M.Ag dan Inayah, S.H ini di presentasikan pada sejumlah peserta yang terdiri dari bagian pemberdayaan perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.

Kuswardhani, S.H.,M.Hum selaku pembicara seminar menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi pelaksanaan program PUG dan PUHA sudah dilakukan, namun masih secara parsial. Untuk itu perlu ada acuan untuk monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan PUG dan PUHA di Kabupaten Sragen yaitu dengan penyusunan instrumen monev.

Dalam seminar ini juga dijelaskan empat prinsip pelaksanaan monitoring dan evaluasi, yaitu Berbasis indikator monev yang berarti pelaksanaan didasarkan pada indikator yang telah ditetapkan. Objektif, dilakukan oleh pihak yang mengetahui dengan sesungguhnya di lingkungan kerja yang menjadi kewenangannya. Transparan, dilakukan secara benar sesuai dengan kondisi empiris yang terjadi. Terakhir, Partisipatif yang berarti dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan.

Thursday, 20 May 2010

Kegiatan Survey Audit Kinerja Pemerintah Daerah

Mengawali proyek ini, SCBD melaksanakan kegiatan Audit Kinerja Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi Proyek SCBD. Kegiatan Audit Kinerja Pemda dilakukan di awal kegiatan untuk memberikan gambaran awal mengenai kinerja Pemda di kabupaten Sragen. Hasil dari kegiatan audit ini digunakan sebagai data awal bagi kegiatan monitoring dan evaluasi, yang nantinya akan dibandingkan dengan hasil audit di akhir kegiatan proyek.

Audit dilakukan terhadap manajemen senior di lingkungan kabupaten Sragen dengan melihat 10 fungsi utama pemda, yang merupakan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh Pemda dan bukan merupakan aktivitas tujuan utama masing-masing SKPD. Fungsi-fungsi utama ini meliputi praktik-praktik manajemen yang bersifat lintas sektor, mempengaruhi sektor-sektor yang berbeda dalam hal kegiatan-kegiatan dan tanggung jawabnya. Kesepuluh fungsi utama tersebut adalah: 1). Administrasi, 2). Umum, 3). Manajemen Keuangan, 4). Audit, 5). Hukum, 6) Organisasi, 7). Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD), 8). Informasi dan Komunikasi, 9). Perencanaan Pembangunan, 10). Manajemen Proyek, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa.

Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua metode yaitu FGD disertai wawancara mendalam dengan pejabat pembuat keputusan puncak di Kabupaten Sragen, serta Pengumpulan data sekunder tentang kinerja pemda dengan wawancara dan FGD. Secara metodologis, dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan oleh Central Project Management Organizer, sebagai pansitia Pusat Program SCBD, survey ini memiliki tingkat kesalahan 2-5%, atau tingkat kepercayaan 95%-98%. Hasil servey sendiri menunjukkan bahwa Pemkab Sragen memiliki tingkat kinerja sangat tinggi. Untuk mengetahui hasil survey download disini

Thursday, 1 April 2010

Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)- Dunia Usaha

CSS Dunia Usaha dimaksudkan untuk mengetahui opini kalangan dunia usaha para pelaku bisnis terhadap Layanan Publik yang disediakan oleh Pemkab Sragen yang relevan dengan kepentingan dunia usaha. Survey ini merupakan satu dari tiga benchmarking survey, atau survey awal, guna mengetahui tingkat kinerja Pemkab Sragen sebelum dilakukannya kegiatan peningkatan kapasitas dalam program SCBD. Di akhir program SCBD survey CSS ini juga akan dilakukan kembali guna mengetahui hasil atau pengaruh dari kegiatan peningkatan kepasitas yang sudah dilakukan.

Dalam gambaran yang lebih umum, survey ini memiliki beberapa fungsi pokok antara lain:

  1. Mengetahui karakteristik skala usaha masyarakat pebisnis di Kabupaten Sragen.
  2. Mengetahui respon masyarakat bisnis terhadap berbagai macam pelayanan publik yang sudah diselenggarakan pemerintah Kabupaten Sragen.
  3. Mengidentifikasi permasalahan mengenai kualitas pelayanan pemerintah daerah kabupaten Sragen dari perspektif kalangan masyarakat pebisnis, sebagai tolak ukur perbaikan kualitas pelayanan.

Informasi yang disurvey mencakup tiga hal:

  1. Pelayanan dasar yang terdiri dari pelayanan administrasi berupa perizinan IMB, izin usaha, izin lingkungan, dan pajak daerah atau retribusi daerah.
  2. Infrastruktur dasar dan kegunaannya yang meliputi; jalan, drainase, kebersihan jalan, penerangan jalan, penyediaan air, pembuangan limbah, pengaturan lalu lintas, pemungutan sampah, dan pencegahan kebakaran.
  3. Pertanyaan umum yang meliputi pertanyaan tentang; transparansi, akuntabilitas, partisipasi, upaya – upaya pro-aktif dari pemda untuk membantu sektor bisnis, dan penegakan hukum dan peraturan daerah.

Pengambilan sampel pada msayrakat dunia usaha dikelompokkan dalam tiga tipe perusahaan yaitu pengelolaan perusahaan pemilik dengan 10 karyawan atau kurang (kecil), pemilik dengan 50 karyawan atau kurang (sedang), dan pemilik dengan lebih dari 50 karyawan ( besar).

Berdasarkan pengelompokkan tersebut, metode survey ini menggunakan stratified random sampling atau sampling acak terstruktur, dengan harapan keempat pengelompokan tipe perusahaan terwakili.

Hasil survey CSS Dunia menunjukkan bahwa secara umum masyarakat bisnis di wilayah Kabupaten Sragen cukup puas dengan layanan publik, baik yang bersifat umum maupun yang relevan secara khusus terhadap dunia usaha. Namun demikian ada beberapa hal yang perlsu mendapat perhatian. Misalnya, baru sekitar 50% masyarakat bisnis di Kabupaten Sragen memiliki IMB dan Ijin Usaha. Dan lebih dari 80% masyarakat bisnis tidak membayar pajak dengan berbagai alasan. Yang meurusan ijin lingkungan oleh masyarakat bisnis masih dibawah 50 %.

Secara umum masyarakat pebisnis tidak puas terhadap (1) usaha pemda dalam memerangi korupsi dan meminimalisir kesempatan untuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan (2) usaha pemda dalam memastikan keadilan pelayanan dan transparansi dalam menyelenggarakan kontrak .

Aksesibilitas Pemerintah

Masyarakat pebisnis secara umum puas terhadap cara pemda dalam membantu perusahaan untuk memahami bagaimana cara memperoleh pendapatan, merencanakan penggunaan uang, dan keperluan pembelanjaan. Secara umum masyarakat pebisnis menyatakan kepuasannya dalam hal (1) kemampuan pemda untuk menegakkan hukum dan peraturan daerah tentang pedagang jalanan (2) kemampuan pemda untuk menegakkan hukum dan peraturan daerah tentang industri lokal yang tidak terdaftar (3) kemampuan pemda untuk menegakkan hukum dan peraturan tentang keamanan pedagang dan pebisnis yang terdaftar (4) kemampuan pemda untuk menegakkan peraturan lingkungan mengenai polusi udara, air dan suara. Untuk mengetahui hasil Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)-Dunia Usaha dapat didownload disini

Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)- Masyarakat

CSS Masyarakat ini merupakan satu dari 3 benchmarking survey yang dilakukan di awal program SCBD, untuk nantinya dilakukan ulang di akhir periode program SCBD guna mengetahui dan mengukur dampak intervensi program-program peningkatan kapasitas yang sudah dilakukan. Survey ini bertujuan mengetahui opini anggota masyarakat Kabupaten Sragen terhadap ketersediaan dan kualitas layanan publik Pemkab Sragen. Layanan Publik dalam hal ini merupakan produk akhir dari kegiatan birokrasi kepemerintahan. Layanan Publik, dengan demikian, sekaligus menjadi muara akhir dari keseluruhan kinerja pemerintahan Kabupaten Sragen. Oleh karena itu, dengan mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas layanan publik Pemda Sragen, survey ini secara implikatif sudah akan mengukur tingkat kualitas kinerja pemerintah daerah Kab. Sragen.

Ruang lingkup pelayanan pemerintah daerah yang disurvey dispesifikasikan dalam pelayanan administrasi dasar ( KTP, mendaftarkan kelahiran dan kematian, IMB, sertifikasi tanah, perijinan), infrastruktur dan utiliti dasar (kualitas jalan, drainase, kualitas kebersihan, penerangan jalan, PDAM, jasa pembuangan limbah, irigasi, dan layanan MCK), transportasi dan manajemen lalu lintas (pengaturan lalu lintas, transportasi publik), pelayanan jasa publik (jasa pengumpulan sampah dan kualitas pemadaman kebakaran), pelayanan sosial dasar (pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas area publik terbuka), dan ekonomi (pasar lokal, bantuan dari pemda dan program khusus pemerintah), dan umum.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Sragen Tahun 2006, jumlah penduduk di Kabupaten Sragen sejumlah 863.941. Mengacu pada ketentuan jumlah sampel pada tingkat kepercayaan 95 % dengan confidence interval 5 % untuk populasi diatas 100.000 hingga 10.000.000 maka jumlah responden yang diambil sejumlah 384, yang diambil secara merata di seluruh Kabupaten Sragen, dan berikut gambaran populasi di Kabupaten Sragen :

Metode sampel yang digunakan adalah stratified random sampling mula mula dibagi kecamatan menjadi tiga bagian yaitu urban, rural, dan marginal karena tiga kategori tersebut dianggap mewakili karakteristik responden sehingga pemerataan pengambilan sampel dapat dicapai, dari 20 kecamatan yang ada ditentukan 10 kecamatan secara purposive karena berdasarkan survei sebelumnya 10 kecamatan tersebut mewakili dari 3 kategori urban, rural, dan marginal.

Hasil survey menunjukkan bahwa secara umum masyarakat cukup puas dengan layanan publik Pemkab Sragen. Tingkat kepuasan tinggi pada administrasi dasar terdapat pada kemudahan pengurusan KTP, Mengurus akte kelahiran kematian, Surat ijin membangun bangunan, mengurus lisensi bisnis serta kemudahan dengan adanya bantuan pemda dalam pengurusan tanah. Faktor yang umum dirasakan responden mempengaruhi kepuasan penggunaan pelayanann adalah kelambatan pengurusan dan waktu yang lama. Adapun untuk infrastruktur dasar kepuasan signifikan terdapat pada kualitas penggunaan PDAM dan fasilitas MCK, kemudian faktor umum yang mempengaruhi kepuasan responden adalah jumlah ketersediaan sarana yang sedikit, ketidak sesuaian fasilitas, proses pemeliharaan dan standar kualitas. Terkait dengan trasnportasi dan manajemen diperoleh tingkat kepuasan yang rendah, hal ini didasari faktor ketertiban, ketersediaan dan kondisi sarana transportasi yang perlu diperbaiki. Sehubungan dengan pelayanan sosial dasar, tingkat kepuasan tinggi terdapat pada pendidikan publik, pelayanan kesehatan publik, dan fasilitas terbuka, adapun faktor yang mempengaruhi ketidakpuasan responden didasari oleh faktor kualitas yang harus ditingkatkan. Kemudian untuk aspek dukungan ekonomi dasar kepuasan signifikan terdapat pada pemanfaatan pasar lokal dan program khusus pemerintah yang diadministrasikan melalui pemda, adapun faktor yang mempengaruhi ketidakpuasan responden adalah ketidaktepatan sasaran penyampaian bantuan.

Adapun respon masyarakat terhadap berbagai macam pelayanan publik pemerintah daerah Kabupaten Sragen menunjukkan respon positif dan negatif di berbagai aspek. Respon negatif yang perlu diperhatikan berupa ketidakpuasan responden di dalam aspek ketenagakerjaan, pemberantasan korupsi, pelayanan publik secara berkeadilan, peluang masyarakat yang sama untuk bekerja di pemda, akses masyarakat terhadap keputusan yang dibuat DPRD/pemda, aksesibilitas dan responsivitas yang kurang dari Bupati, serta tingkat partisipasi dalam membuat kebijakan. Untuk mengetahui hasil Survey Kepuasan Pelanggan (CSS)-Masyarakat dapat didownload disini.

Thursday, 3 December 2009

Maksud SCBD

SCBD adalah merupakan suatu program lintas sektoral untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan atau kapasitasnya dalam memberikan pelayanan bagi publik dan melaksanakan kewajian-kewajiban kepemerintahan lainnya.

Dalam KAK telah disebutkan bahwa SCBD mempunyai 4 (empat) tujuan, yaitu :

  • Pelayanan yang lebih efisien dan pemeliharaan pelayanan dan fasilitas publik sesuai dengan standar pelayanan minimal Pemerintah Indonesia (antara lain kesehatan, pendidikan, penyediaan air minum, persampahan, pengendalian banjir, dan drainase dan lain-lain).
  • Promosi pembangunan ekonomi yang berkeadilan secara yang lebih efisien.
  • Manajemen program pengurangan kemiskinan yang lebih efisien
  • Pelembagaan praktik tata pemerintahan yang baik

Sejak diundangkannya dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, belum ada parameter yang jelas seberapa efektif sebuah pemerintah daerah dikatakan berhasil menerapkan model desentralisasi. Karena itu SCBD diharapkan memberikan guidelines secara praktis untuk mempercepat akselerasi desentralisasi sebagaimana yang diharapkan dari tujuan pertama. Dengan adanya acuan standar pelayanan minimum, maka kinerja pemerintah daerah dapat diukur dan diperbaiki kinerjanya setiap saat. Dengan demikian kinerja pemerintah daerah dapat semakin meningkat.

Dengan meningkatnya kinerja pemerintah maka tujuan kedua SCBD akan dapat dicapai. Tujuan kedua SCBD adalah untuk menata secara proporsional tugas, fungsi, sistim keuangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Sehingga keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dicapai secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan pemda kepada masyarakat secara terbuka dan berkeadilan.


Tertatanya kinerja pemda dan meningkatkannya pembangunan ekonomi akan mampu mengurangi kemiskinan secara lebih efisien. Hal ini terjadi karena akan terbukanya peluang-peluang ekonomi yang akan mampu menyerap tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran dan secara signifikan akan dapat mengurangi kemiskinan. Dengan demikian untuk tujuan ketiga adalah untuk memfasilitasi pengerahan sumber-sumber dana daerah. Serta mendorong penggunaan dana daerah secara efektif dan efisien. Dengan demikian akan mengembangkan sistem kelembagaan yang memadai serta pengembangan kapasitas inti dan sumberdaya manusia agar lebih berkemampuan untuk menjawab kebutuhan pelaksanaan dan manajemen dari sistem pemerintah daerah yang berorientasi kepada kinerja.


Sebagai tujuan terakhir dari SCBD adalah melembagakan praktik-praktik tata pemerintahan yang baik, sebagaimana keberhasilan yang dilakukan pada tujuan-tujuan sebelumnya. Pelembagaan tersebut harus dilakukan agar tercapai suatu sistem peningkatan kapasitas yang berkesinambungan. Sehingga keberhasilan pembangunan tidak bergantung pada siapa yang memimpin tetapi kinerja akan berlangusng secara sistem yang berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dukungan terhadap desentralisasi melalui perangkat pemerintah daerah yang lebih transparan, bertanggungjawab dan demokratis.

SIMONEP

SIMPEG

CATEGORY

Followers

Powered by Blogger.