Selamat Datang di Web Resmi SCBD Sragen www.sragencapacitybuilding.blogspot.com
Thursday, 3 December 2009

Pembiayaan yang Efektif

Proyek SCBD di kabupaten/kota dilaksanakan selama 5 tahun dengan biaya pelaksanaan untuk 3 tahun pertama proyek sebesar US$ 1 juta (80%) berasal dari ADB yang disalurkan melalui APBN dan US$ 0,25 juta (20%) berasal dari APBD, sedangkan biaya pelaksanaan untuk tahun ke-4 dan tahun ke-5 sepenuhnya berasal dari APBD.

Pembiayaan pada tahun pertama ditekankan untuk menyusun fondasi bagi sistem kelembagaan yang efisien. Pada tahun kedua, pembiayaan ditekankan untuk pelaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia. Sedangkan pada tahun ketiga, pembiayaan lebih ditekankan untuk melakukan pelatihan bagi staf kunci dan pengembangan staf yang berpotensi. Pengucuran dana hibah dari APBN dan realisasi dana pendamping dari APBD, dilakukan secara bertahap dengan proporsi 30% pada tahun I, 40% pada tahun II, dan 30% pada tahun III.

Wednesday, 2 December 2009

Kegiatan Berkesinambungan

SCBD akan menekankan aspek ”kesinambungan” melalui “pengalihan” secara bertahap program-program proyek selama keikutsertaan pemerintah daerah dalam kegiatan ini. Secara khusus, pengenalan proses perencanaan lima tahunan bagi peningkatan kapasitas sangat penting. Hal ini dimaksudkan agar siklus tersebut dapat dilembagakan pada pemda, misalnya rencana lima tahun berikutnya akan mulai disusun pada tahun kelima SCBD, dan akan siap untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya, pada saat proyek inl berakhir.

Sistem yang berkesinambungan harus sudah digunakan dalam jangka waktu 5 tahun pelaksanaan SCBD. Dukungan pendanaan bagi investasi program akan mencapai puncaknya pada tahun ke-2, dan akan berhenti setelah tahun ke-3. Pemda harus mendanai program-program mereka sendiri untuk tahun ke-4 dan ke-5. SCBD akan memantau pelaksanaan selama jangka waktu tersebut, serta memberikan dukungan teknis apabila diperlukan.

SCBD juga akan mengubah tata-cara pemberian pelayanan dalam peningkatan kapasitas. Kegiatan proyek ini tidak terbatas pada kegiatan pelatihan yang dapat diberikan oleh lembaga-lembaga pelatihan pemerintah; namun juga akan menggunakan sumberdaya lainnya termasuk: universitas, LSM dan lembaga swasta. Oleh karenanya SCBD menggunakan definisi yang luas mengenai peningkatan kapasitas dengan memberikan perhatian pada kapasitas kelembagaan, tidak hanya mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

SCBD SUDAH MULAI

APAKAH SCBD ITU?

Pemahaman SCBD

Undang-undang Otonomi Daerah No 22 tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan desentralisasi sebagai isu pokok dan membuka peluang dilakukannya perumusan kebijakan berbasis lokal. Namun demikian perwujudannya bukanlah hal yang sederhana. Pada proses perumusan kebijakan berbasis lokal, Pemerintah Daerah sering menghadapi permasalahan besar, yang setidaknya tercermin dalam dua hal: (i) adanya keterbatasan anggaran, dan (ii) kepentingan yang berbasis lokal sering dihadapkan pada keterbatasan proses administrasi yang berujung pada simplifikasi perencanaan lokal itu sendiri.

Hal di atas menunjukkan bahwa desentralisasi sesungguhnya menghadapi tantangan yang cukup besar di tingkat pelaksanaannya dan memerlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Komitmen Pemerintah Pusat dalam rangka program peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah, diwujudkan antara lain melalui penyelenggaraan proyek Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan untuk Desentralisasi (Sustainable Capacity Building for Decentralization = SCBD).

SCBD adalah suatu program lintas sektoral yang kegiatannya bersifat demand driven, yakni didasarkan pada kebutuhan operasional pemerintah daerah untuk memenuhi misinya sebagai kantor pelayanan masyarakat. Perbaikan kapasitas kelembagaan yang dicapai dicerminkan melalui kinerja kelembagaan yang meningkat, yaitu berupa hasil atau manfaat yang lebih baik.

SIMONEP

SIMPEG

CATEGORY

Followers

Powered by Blogger.