Konsistensi Tahap Pelaksanaan
Pada dasarnya, pelaksanaan seluruh kegiatan SCBD dibagi ke dalam 4 tahap utama, yaitu :
- Pertama, tahap persiapan yang dimulai dari identifikasi permasalahan dan potensi sumberdaya.
- Kedua, tahap penelusuran kebutuhan peningkatan kapasitas; Untuk melaksanakannya diperlukan 2 pendekatan, yaitu pendekatan melalui FISA (Facilitated Institutional Self Assessment) serta pendekatan TNA (Training Needs Assessment);
- Ketiga, tahap penyusunan Rencana Tindak Peningkatan Kapasitas (Capacity Building Action Plan = CB-AP) sejak dari punusunan draft sampai mendapat persetujuan dan pengesahannya;
- Keempat, Pelaksanaan CB-AP oleh penyedia jasa.
Pembiayaan yang Efektif
Proyek SCBD di kabupaten/kota dilaksanakan selama 5 tahun dengan biaya pelaksanaan untuk 3 tahun pertama proyek sebesar US$ 1 juta (80%) berasal dari ADB yang disalurkan melalui APBN dan US$ 0,25 juta (20%) berasal dari APBD, sedangkan biaya pelaksanaan untuk tahun ke-4 dan tahun ke-5 sepenuhnya berasal dari APBD.
Pembiayaan pada tahun pertama ditekankan untuk menyusun fondasi bagi sistem kelembagaan yang efisien. Pada tahun kedua, pembiayaan ditekankan untuk pelaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia. Sedangkan pada tahun ketiga, pembiayaan lebih ditekankan untuk melakukan pelatihan bagi staf kunci dan pengembangan staf yang berpotensi. Pengucuran dana hibah dari APBN dan realisasi dana pendamping dari APBD, dilakukan secara bertahap dengan proporsi 30% pada tahun I, 40% pada tahun II, dan 30% pada tahun III.
Kegiatan Berkesinambungan
SCBD akan menekankan aspek ”kesinambungan” melalui “pengalihan” secara bertahap program-program proyek selama keikutsertaan pemerintah daerah dalam kegiatan ini. Secara khusus, pengenalan proses perencanaan lima tahunan bagi peningkatan kapasitas sangat penting. Hal ini dimaksudkan agar siklus tersebut dapat dilembagakan pada pemda, misalnya rencana lima tahun berikutnya akan mulai disusun pada tahun kelima SCBD, dan akan siap untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya, pada saat proyek inl berakhir.
Sistem yang berkesinambungan harus sudah digunakan dalam jangka waktu 5 tahun pelaksanaan SCBD. Dukungan pendanaan bagi investasi program akan mencapai puncaknya pada tahun ke-2, dan akan berhenti setelah tahun ke-3. Pemda harus mendanai program-program mereka sendiri untuk tahun ke-4 dan ke-5. SCBD akan memantau pelaksanaan selama jangka waktu tersebut, serta memberikan dukungan teknis apabila diperlukan.
SCBD juga akan mengubah tata-cara pemberian pelayanan dalam peningkatan kapasitas. Kegiatan proyek ini tidak terbatas pada kegiatan pelatihan yang dapat diberikan oleh lembaga-lembaga pelatihan pemerintah; namun juga akan menggunakan sumberdaya lainnya termasuk: universitas, LSM dan lembaga swasta. Oleh karenanya SCBD menggunakan definisi yang luas mengenai peningkatan kapasitas dengan memberikan perhatian pada kapasitas kelembagaan, tidak hanya mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).