PNS Sragen Ikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa
Sragen- Pengadaan barang atau jasa pemerintah adalah kegiatan yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia. Mengingat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mudah, dan harus memenuhi syarat sertifikat, sejumlah PNS Kabupaten Sragen mengikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
Kegiatan yang diselenggarakan mulai 19 Juli 2010 ini terselenggara atas kerjasama antara Proyek SCBD Sragen dengan Bappeda Kabupaten Sragen. Diklat dibuka oleh Drs. Oktafianto MT selaku Wakil Sekretaris PIU SCBD Sragen dan dihadiri peserta dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sragen. Dalam pembukaannya Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini peserta akan memperoleh pengetahuan mengenai mekanisme, prosedur, penanganan administrasi dan pelayanan pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Ia berharap kegiatan ini dapat membentuk SDM pemerintahan daerah yang professional, sehingga penanganan pengadaan barang dan jasa di setiap SKPD dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kursus AMDAL Tipe B
Sragen- Sesuai yang telah diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pentingnya tenaga yang ahli dan mampu menyusun dokumen AMDAL dan Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000 bahwa Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya, maka SCBD Sragen adakan Kursus AMDAL Tipe B pada 3 Juni- 14 Juli 2010 di Kampus PPLH UNS Surakarta.
Kursus yang diikuti sejumlah peserta dari SKPD yang terkait dengan masalah AMDAL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Melalui kursus ini diharapkan dapat mencetak tenaga yang berkualitas dalam menyusun dokumen AMDAL mengingat manfaatnya bagi perencanaan pembangunan wilayah sangat banyak. Manfaatnya antara lain dapat membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan, sebagai pemberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari suatu rencana usaha atau kegiatan, pemberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan sebagai pemberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
SCBD Sragen Seminarkan Instrumen Monev PUG dan PUHA
Penyusunan Instrumen Monev PUG dan PUHA yang telah disusun oleh tim ahli gender yang terdiri dari Kuswardhani, S.H.,M.Hum Dra. Chusniatun, M.Ag dan Inayah, S.H ini di presentasikan pada sejumlah peserta yang terdiri dari bagian pemberdayaan perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
Kuswardhani, S.H.,M.Hum selaku pembicara seminar menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi pelaksanaan program PUG dan PUHA sudah dilakukan, namun masih secara parsial. Untuk itu perlu ada acuan untuk monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan PUG dan PUHA di Kabupaten Sragen yaitu dengan penyusunan instrumen monev.
Dalam seminar ini juga dijelaskan empat prinsip pelaksanaan monitoring dan evaluasi, yaitu Berbasis indikator monev yang berarti pelaksanaan didasarkan pada indikator yang telah ditetapkan. Objektif, dilakukan oleh pihak yang mengetahui dengan sesungguhnya di lingkungan kerja yang menjadi kewenangannya. Transparan, dilakukan secara benar sesuai dengan kondisi empiris yang terjadi. Terakhir, Partisipatif yang berarti dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan.