PNS Sragen Ikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa
Sragen- Pengadaan barang atau jasa pemerintah adalah kegiatan yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia. Mengingat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mudah, dan harus memenuhi syarat sertifikat, sejumlah PNS Kabupaten Sragen mengikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
Kegiatan yang diselenggarakan mulai 19 Juli 2010 ini terselenggara atas kerjasama antara Proyek SCBD Sragen dengan Bappeda Kabupaten Sragen. Diklat dibuka oleh Drs. Oktafianto MT selaku Wakil Sekretaris PIU SCBD Sragen dan dihadiri peserta dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sragen. Dalam pembukaannya Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini peserta akan memperoleh pengetahuan mengenai mekanisme, prosedur, penanganan administrasi dan pelayanan pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Ia berharap kegiatan ini dapat membentuk SDM pemerintahan daerah yang professional, sehingga penanganan pengadaan barang dan jasa di setiap SKPD dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.