Selamat Datang di Web Resmi SCBD Sragen www.sragencapacitybuilding.blogspot.com
Friday 6 August 2010

Diklat Pengelolaan Aset Daerah

Sragen- Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2006 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah mendapat wewenang untuk merencanakan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan hingga pengawasan dan pengendalian. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, pejabat daerah sebagai pengelola aset daerah dituntut untuk memiliki keahlian dan ketrampilan agar aset yang didanai APBD tersebut dapat digunakan dengan maksimal.

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan keahlian para pejabat daerah untuk mengelola aset daerah, SCBD Sragen bersama dengan Bappeda Kabupaten Sragen mengadakan Diklat Pengelolaan Aset Daerah pada 3-5 Agustus 2010 di Ruang Sukowati Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.

Kegiatan ini diikuti oleh staf atau personel yang menangani pengelolaan aset dari setiap SKPD di lingkungan Pementah Kabupaten sragen. Adapun materi yang diajarkan pada peserta adalah manajemen aset daerah beserta peraturan dan perundang-undangan yang mendasarinya, penggunaan aset daerah, tata cara pemanfaatan yang tepat, pemeliharaan hingga pemindahtanganan dan penghapusan aset.

SIMONEP

SIMPEG

CATEGORY

Followers

Powered by Blogger.